Dilihat

Kamis, 26 Januari 2017

Tupoksi Dinas Pendidikan

Posted by Unknown On 19.54 No comments

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008,  tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, yang dijabarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, maka kedudukan,  tugas dan fungsi Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pendidikan dan perpustakaan.  Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
-          Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
-         Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum
di bidang pendidikan
-          Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pendidikan;
-          Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi di atas Dinas Pendidikan berkewenangan melaksanakan urusan pemerintahan sebagai berikut :
§  Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
§  Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
§  Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupaten;
§  Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
§  Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar,         satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal;
§  Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
§  Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal;
§  Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah;
§  Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
§  Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
§  Peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen  pendidikan nasional untuk tingkat kabupaten;
§  Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
§  Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
§  Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
§  Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
§  Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
§  Sosialisasi dan fasilitasi  implementasi  kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;
§  Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada  pendidikan dasar;
§  Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
§  Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
§  Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,  pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
§  Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
§  Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
§  Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS di kabupaten;
§  Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
§  Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
§  Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
§  Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
§    Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi  pelaksanaan ujian sekolah skala kabupaten;
§  Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten;
§  Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal skala kabupaten;
§  Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal skala kabupaten;
§  Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
§  Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
§  Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
§  Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
§  Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala kabupaten.
§  Penetapan norma, standar dan pedoman yang berisi kebijakan kabupaten berpedoman kebijakan provinsi dan nasional, meliputi :
-  Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di skala kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
-   Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
-    Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
-   Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
-  Penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional.
§    Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah kabupaten :
-       Pengelolaan perpustakaan sesuai standar;
-       Pengembangan SDM;
-       Pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar;
-       Kerjasama dan jaringan perpustakaan;
-       Pengembangan minat baca;
§   Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
§   Koordinasi pelestarian tingkat daerah kabupaten;
§   Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
§   Penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda;
§   Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan.

3.2. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan digambarkan pada Gambar 6 terdiri dari :
§   Kepala Dinas
§   Sekretaris, membawahkan :
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
§   Bidang Pendidikan Pra Sekolah, Sekolah Dasar dan Non Formal,  membawahkan
- Seksi Pendidikan Usia Dini, TK dan SD
- Seksi Pendidikan Non Formal
- Seksi Tenaga Teknis Pendidikan Usia Dini, TK dan SD
§   Bidang Pendidikan SLTP, Menengah Umum dan Menengah Kejuruan, membawahkan:
- Seksi Pendidikan SLTP
- Seksi Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan
- Seksi Tenaga Teknis Pendidikan SLTP, Menengah Umum dan Menengah        Kejuruan
§   Bidang Sarana,  Prasarana dan Perpustakaan, membawahkan :
- Seksi Gedung dan Bangunan
- Seksi Perpustakaan
- Seksi Alat Pembelajaran
§   Bidang Pengawasan, membawahkan:
- Seksi Pengawasan Usia Dini, TK dan SD
- Seksi Pengawasn SLTP
- Seksi Pengawasan Menengah Umum, Kejuruan dan Pendidikan Non Formal.
§   Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
§   Kelompok Jabatan Fungsional


0 komentar:

Posting Komentar