Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor 4 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi, yang dijabarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 17
Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, maka
kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
Dinas
Pendidikan merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Dinas
Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang
pendidikan dan perpustakaan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas
Pendidikan mempunyai fungsi :
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum
di
bidang pendidikan
-
Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pendidikan;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Untuk
melaksanakan fungsi di atas Dinas Pendidikan berkewenangan melaksanakan urusan
pemerintahan sebagai berikut :
§
Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kabupaten sesuai dengan kebijakan
nasional dan provinsi;
§
Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan
strategis tingkat provinsi dan nasional;
§
Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupaten;
§
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
§
Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan
dasar, satuan pendidikan
menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal;
§
Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf
internasional;
§
Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan
menengah berbasis keunggulan lokal;
§
Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada
pendidikan dasar dan menengah;
§
Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
§
Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
§
Peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen pendidikan nasional untuk
tingkat kabupaten;
§
Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
§
Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
§
Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan dasar;
§
Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
§
Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan
pendidikan dasar;
§
Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;
§
Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan dasar;
§
Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
§
Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
§
Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
§
Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai
kewenangannya;
§
Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
§
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS di kabupaten;
§
Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan nonformal;
§
Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
§
Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain
karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
§
Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan nonformal;
§
Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan ujian sekolah skala kabupaten;
§
Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten;
§
Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
nonformal skala kabupaten;
§
Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal
skala kabupaten;
§
Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
§
Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk
memenuhi standar nasional pendidikan;
§
Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam
penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
§
Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam
penjaminan mutu;
§
Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala
kabupaten.
§
Penetapan norma, standar dan pedoman yang
berisi kebijakan kabupaten berpedoman kebijakan provinsi dan nasional, meliputi
:
-
Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di skala
kabupaten berdasarkan kebijakan nasional;
-
Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan
perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
-
Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM
perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
-
Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi
perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
-
Penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana
perpustakaan skala kabupaten sesuai kebijakan nasional.
§
Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di wilayah
kabupaten :
-
Pengelolaan perpustakaan sesuai standar;
-
Pengembangan SDM;
-
Pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar;
-
Kerjasama dan jaringan perpustakaan;
-
Pengembangan minat baca;
§
Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah kabupaten
berdasarkan kebijakan nasional;
§
Koordinasi pelestarian tingkat daerah kabupaten;
§
Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional
pustakawan di skala kabupaten sesuai kebijakan nasional;
§
Penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai
dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan
muda;
§
Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan.
3.2. Susunan Organisasi
Susunan
Organisasi Dinas Pendidikan digambarkan pada Gambar 6 terdiri dari :
§
Kepala Dinas
§
Sekretaris, membawahkan :
-
Sub Bagian Program
-
Sub Bagian Umum
-
Sub Bagian Keuangan
§
Bidang Pendidikan Pra Sekolah, Sekolah Dasar dan Non Formal, membawahkan
-
Seksi Pendidikan Usia Dini, TK dan SD
-
Seksi Pendidikan Non Formal
-
Seksi Tenaga Teknis Pendidikan Usia Dini, TK dan SD
§
Bidang Pendidikan SLTP, Menengah Umum dan Menengah Kejuruan, membawahkan:
-
Seksi Pendidikan SLTP
-
Seksi Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan
-
Seksi Tenaga Teknis Pendidikan SLTP, Menengah Umum dan
Menengah Kejuruan
§
Bidang Sarana, Prasarana dan Perpustakaan, membawahkan :
-
Seksi Gedung dan Bangunan
-
Seksi Perpustakaan
-
Seksi Alat Pembelajaran
§
Bidang Pengawasan, membawahkan:
-
Seksi Pengawasan Usia Dini, TK dan SD
-
Seksi Pengawasn SLTP
-
Seksi Pengawasan Menengah Umum, Kejuruan dan Pendidikan Non Formal.
§
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
§
Kelompok Jabatan Fungsional
0 komentar:
Posting Komentar